Jumat, 15 November 2013

Analisis Etika Bisnis Terhadap Kasus Kecurangan Perusahaan

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pencemaran lingkungan adalah perubahan pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat memengaruhi kegiatan, kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan tersebut disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi jumlah normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu yang tidak tepat.
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.

Kasus : Tiga Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Kali Surabaya
SURABAYA, MINGGU - Inspeksi mendadak patroli air di kawasan industri sepanjang Kali Surabaya dan Kali Tengah Jumat (9/1) lalu sempat dihalang-halangi pihak keamanan setempat. Namun demikian, tim patroli air berhasil melakukan pemberkasan di tiga industri yang terindikasi melakukan pembuangan limbah.
Dalam patroli air keempat yang berlangsung pukul 14.00 hingga pukul 23.30 ini, tim menemukan tiga industri yang diduga menyalurkan limbah industri berbahaya ke Kali Surabaya dan Kali Tengah. Tiga perusahaan tersebut adalah, industri kertas PT Surya Agung Kertas, industri baja PT Sepindo, dan industri kerupuk PT Titian Alam Semesta.
Saat di lapangan, tim menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya di saluran pembuangan yang mengalirkan air berwarna putih. “Air yang mengalir di saluran pembuangan limbah PT Surya Agung Kertas dan PT Sepindo berwarna putih pekat. Cairan tersebut menyebabkan gatal-gatal di tangan,” kata anggota tim patroli sekaligus Koordinator Konsorso ium Lingkungan Hidup Imam Rohani, Minggu (11/1) di Surabaya.
Melihat fenomena tersebut, tim kemudian masuk ke dalam pabrik untuk mengambil sampel limbah di instalasi pengolahan limbah (ipal) dan melakukan pemberkasan di tempat. Namun, satuan pengamanan (satpam) di PT Surya Agung Kertas dan PT Sepindo menghalang-halangi petugas.
“Tanggapan dari petugas keamanan kurang bersahabat, padahal kami sudah menunjukkan surat tugas resmi yang ditanda tangani pihak Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya . Mereka meminta tim untuk menunggu izin resmi dari pihak perusahaan,” tuturnya.
Namun demikian, tim patroli tetap bersikeras untuk mengambil sampel limbah secara langsung. Setelah terjadi perdebatan, tim akhirnya dapat mengambil sampel limbah dan melakukan pemberkasan.
Sementara itu, pengambilan sampel dan pemberkasan di PT Titian Alam Semesta berlangsung lancar. Saat tim datang, industri tersebut ditemui sedang menguras ipal mereka. Karena saluran limbah ke kolam penampungan ditutup, maka sebagian cairan limbah meluap dan mengalir ke Kali Tengah.
Wakil Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air IV Perum Jasa Tirta I Achmad Syam menambahkan, dalam patroli air petugas memakai dua moda transportasi yaitu perahu dan mobil. Mobil berpatroli di kawasan industri Kali Tengah, sedangkan perahu menyusur kawasan industri Kali Surabaya.

Analisis  Kasus :
kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik yang dibuang ke kali jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara langsung pihak masyarakat sekitar di  Kali Surabaya dan Kali Tengah  merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini mengalirkan air berwarna putih, cairannya dapat menyebabkan gatal –gatal di tangan.
Sebaiknya, perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan  sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat sekitar.

Sumber : #Google , #Wikipedia
http://www.tugasku4u.com/2013/05/pencemaran-lingkungan.html
http://nasional.kompas.com/read/2009/01/11/17554840/function.simplexml-load-file
http://dildonk.wordpress.com/2011/11/18/analisis-kasus-etika-bisnis-terhadap-kecurangan-perusahaan/

Senin, 11 November 2013

Pengertian Korupsi, Etika bisnis dan Hubungan Etika Bisnis Dengan Korupsi


Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

           Korupsi menurut wikipedia perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

“ Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”

Definisi korupsi bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
1.      perbuatan melawan hukum;
2.      penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3.      memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4.      merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5.      Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
6.      memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
7.      penggelapan dalam jabatan;
8.      pemerasan dalam jabatan;
9.      ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
10.  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Kasus  :
Suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) adalah fakta yang tidak terbantahkan. Di Kemenpora yang dikomandoi Andi Mallarangeng, sekretaris Menpora Wafid Muharam dan dua pengusaha kontraktor proyek tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp3,2 miliar terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang. Sedangkan di Kemenakertrans yang dipimpin Muhaimin Iskandar, KPK menangkap dua pejabatnya dan pengusaha yang menyuap sebesar Rp1.5 miliar dalam “kardus duren” untuk proyek Percepatan dan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal.

Terkuaknya misteri mafia anggaran ini harus terus ditongkrongi, jangan sampai hanya yang tertangkap tangan saja yang dijadikan korban. KPK harus berani mencolek pucuk pimpinan kementerian itu yang kemungkinan terlibat. Sebab tidak masuk akal kalau manajemen pengolaan proyek, terlebih pengaturan anggarannya tidak diketahui atau direstui pucuk pimpinan. Apalagi dari kedua kasus itu, nama kedua menteri itu disebut-sebut oleh para tersangka ikut terlibat dalam menerima suap atau setidaknya mengatur proyek (Republika,15/9/2011).

Ternyata semuanya bermuara pada Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyusun dan mengontrol kebijakan anggaran negara. Seperti nyanyian Nazaruddin, anggota fraksi yang ditempatkan di Banggar mengakali dana proyek dengan melibatkan kementerian dan pengusaha yang sebelumnya sudah didesain akan memenangkan tender. Di sinilah menurut Nazaruddin, oknum anggota Banggar menerima fee atas kerjanya menyusun aliansi strategis untuk memuluskan permainan anggaran.

Dugaan suap di kedua kementerian harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menguak mafia di Banggar DPR. Mafia anggaran melalui permainan fee proyek yang diduga melibatkan anggota DPR sudah menjadi opini publik, yang harus dibuat terang agar misa menjadi fakta hukum. Lebih dari itu, akar persoalan juga perlu diapresiasi akibat konsekuensi dari UUD 1945 yang memberi peran dominan kepada DPR. Betapa tidak, DPR bergitu dominan dalam penentuan proyek-proyek pemerintah yang membuka peluang terjadinya korupsi.

Realitas memberikan indikasi, bahwa konteks masalah bukan lagi pada fungsi pengawasan dalam mekanisme “check and balances”, tetapi sudah masuk pada ranah pelaksanaan dari rencana proyek yang disodorkan pemerintah. Hak anggaran (bujet) yang dimiliki DPR telah berubah menjadi hak untuk korupsi. Makanya, dorongan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar UUD 1945 perlu dilakukan perubahan kelima menjadi niscaya, terutama memberikan ruang yang sama bagi DPD dengan DPR dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Kesimpulan
Jadi dalam etika bisnis, korupsi dapat merusak system perusahaan atau dalam berbisnis contohnya seperti diatas.


Sumber : #Google, #Wikipedia
(Republika,15/9/2011).